Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, disingkat Bakosurtanal, adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program kerja dan kegiatan dilaksanakan untuk mencapai visi Bakosurtanal, yaitu menyediakan infrastruktur data spasial sebagai dasar bagi pengembangan data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan.
Dr. Asep Karsidi MSc. saat ini menjabat sebagai Kepala Bakosurtanal berdasarkan Keputusan Presiden RI no. 64 M/2010 tanggal 8 Juni 2010.
Sejarah
Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 71/1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta. Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden No. 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan orde baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
- Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
- Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.
Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 83/1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Kemudian pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden No. 87/1998. Bakosurtanal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Bakosurtanal dipimpin oleh seorang kepala.
Bakosurtanal mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pada bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh Lembaga Pemerintah Non Departemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden No. 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden No. 87/1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedudukan
Berdasarkan bagian XVII pasal 49, 50, dan 51 Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 42/2001, mempunyai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai berikut.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, yang selanjutnya disebut Bakosurtanal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
- Bakosurtanal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bakosurtanal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
- Bakosurtanal dipimpin oleh kepala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar